Bagikan informasi tentang Konsultan Agro Hortikultura kepada teman atau kerabat Anda.
Konsultan Agro Hortikultura adalah keahlian kami, Kami memiliki pengalaman mendampingi pekebun Kurma, Buah Naga, Durian. Mulai dari Pre Design perencanaan kebun sampai dengan perawatan kebun sampai Produksi (Term Of Kontrak Kerja). memberikan TOT (Training Of Training) ke manager kebun dan pekerja kebun, melakukan monitoring perawatan , pencegahan OPT kebun 3 kali dalam setahun dalam masa kontrak perawatan sampai berproduksi.
Note : Diskusi dengan kami mengenai Konsultan Agro Hortikultura, mohon untuk dikonfirmasikan ke sales kami (CALL/ WA).
E-comers :
Peraturan Pemerintah Tengang Usaha Wisata Argo Hoholtikutura (Konsultan Agro Hortikultura)
- Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.
- Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut Wisata Agro adalah kegiatan pengembangan Kawasan Hortikultura atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
- Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
- Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
- Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman Hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Unit Usaha Hortikultura Lainnya adalah usaha Hortikultura yang tidak terkait langsung dengan Kawasan Hortikultura dan/ atau Unit Usaha Budidaya.
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
- Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup unit usaha:
a. buah;
b. sayuran;
c. florikultura; dan/atau
d. bahan obat nabati.
Source : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 TAHUN 2015, TENTANG USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Other Information :
Ditambahkan pada: 31 August 2023
Belum ada ulasan untuk produk Konsultan Agro Hortikultura